Peta Konstelasi Pemangku Kepentingan Transisi Energi Berkeadilan (JET) dan Energi Terbarukan di Nusa Tenggara Barat


Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan visi ambisius untuk menjadi pelopor transisi energi di Indonesia melalui target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2050—sepuluh tahun lebih cepat dari target nasional. Visi ini didukung oleh kekayaan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, mulai dari tenaga surya, angin, air, biomassa, hingga panas bumi. Namun, mewujudkan transisi energi bukanlah sekadar urusan teknis membangun infrastruktur pembangkit listrik; ini adalah proses transformasi sosial, ekonomi, dan politik yang sangat kompleks.

Agar transisi ini berjalan adil (Just Energy Transition/JET) dan tidak meminggirkan kelompok rentan, diperlukan kolaborasi lintas sektor yang kuat. Di sinilah letak urgensi dari Kajian Pemetaan Pemangku Kepentingan (Stakeholder Mapping). Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa saja aktor yang terlibat, seberapa besar pengaruh (power) dan kepentingan (interest) mereka, bagaimana relasi antar-aktor, serta di mana letak celah (gap) kewenangan yang menghambat laju transisi energi di tingkat provinsi maupun kabupaten. Lebih jauh lagi, pemetaan ini krusial untuk memastikan bahwa kelompok marginal—khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat pedesaan—tidak hanya menjadi objek pasif (penerima manfaat), melainkan diakui sebagai pemangku kepentingan utama yang memiliki suara dalam tata kelola energi daerah.

KONSEP DAN MATRIKS PEMETAAN PEMANGKU KEPENTINGAN

Dalam kajian kebijakan publik, pemangku kepentingan diklasifikasikan ke dalam matriks Pengaruh dan Kepentingan (Power-Interest Grid). Dalam konteks JET di NTB, klasifikasi ini dapat dibagi menjadi:

  1. Key Players (Pemain Kunci): Aktor dengan pengaruh tinggi dan kepentingan tinggi. Mereka adalah pembuat kebijakan dan eksekutor utama program energi.

  2. Context Setters (Penentu Konteks): Aktor dengan pengaruh tinggi namun kepentingan (terhadap isu spesifik JET) relatif rendah atau tidak terfokus.

  3. Subjects (Subjek): Aktor dengan kepentingan sangat tinggi karena terdampak langsung, namun memiliki pengaruh/kekuatan yang rendah.

  4. Crowd (Penggembira): Aktor dengan pengaruh rendah dan kepentingan rendah.

Pemetaan yang berperspektif Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) mengharuskan adanya intervensi strategis untuk "menarik" kelompok Subjects (seperti kelompok perempuan dan disabilitas) agar memiliki daya tawar dan pengaruh yang lebih besar, mendekati kuadran Key Players.

PETA PEMANGKU KEPENTINGAN TINGKAT PROVINSI NTB

Pemerintah Provinsi NTB memegang kendali utama dalam tata kelola energi terbarukan, sejalan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menarik kewenangan urusan energi dan sumber daya mineral dari kabupaten/kota ke provinsi.

  • Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB: Merupakan Key Player utama (leading sector). Dinas ESDM bertanggung jawab atas Rencana Umum Energi Daerah (RUED), perizinan, dan implementasi infrastruktur EBT skala provinsi. Merekalah aktor teknis yang mengeksekusi bauran energi.

  • BAPPEDA Provinsi NTB: Bertindak sebagai konduktor perencanaan pembangunan dan penganggaran. BAPPEDA krusial dalam menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan target NZE 2050, serta menjadi Ketua Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG).

  • Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB): Memiliki peran vital sebagai penjaga gawang (gatekeeper) isu GEDSI. Tantangannya, dinas ini sering kali tidak dilibatkan dalam perencanaan proyek energi karena energi dianggap murni urusan infrastruktur fisik maskulin.

  • Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB: Berperan dalam inkubasi teknologi EBT, riset pengembangan biomassa/kendaraan listrik, dan memfasilitasi inovasi energi di tingkat lokal.

  • PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTB: Pemangku kepentingan monopoli di sektor kelistrikan. PLN adalah aktor penentu (Context Setter / Key Player) yang menyerap listrik dari Independent Power Producer (IPP) EBT dan mengendalikan jaringan distribusi (grid) ke masyarakat.

PETA PEMANGKU KEPENTINGAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA DAN DESA

Terdapat dinamika unik di tingkat kabupaten. Karena hilangnya kewenangan langsung di sektor ESDM, pemerintah kabupaten sering merasa "lepas tangan" terhadap isu transisi energi. Padahal, dampak transisi energi terjadi langsung di wilayah yurisdiksi mereka.

  • Pemerintah Kabupaten (Bupati, BAPPEDA Kabupaten, Dinas PMD): Meski tidak memiliki kewenangan membangun pembangkit listrik, pemerintah kabupaten memegang kendali atas pemberdayaan masyarakat, tata ruang, dan pengelolaan sampah/limbah (Dinas Lingkungan Hidup) yang krusial untuk energi biomassa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memiliki pengaruh besar untuk mendorong penggunaan Dana Desa bagi transisi energi.

  • Pemerintah Desa (Kepala Desa dan BPD): Pemangku kepentingan yang paling dekat dengan akar rumput. Melalui instrumen Dana Desa, mereka dapat mendanai proyek EBT skala mikro (misal: penerangan jalan umum tenaga surya, PLTS atap untuk Puskesdes, atau reaktor biogas komunal).

  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Aktor ekonomi potensial. BUMDes dapat bertransformasi menjadi wirausaha energi (koperasi energi), mengelola dan merawat infrastruktur EBT bantuan pemerintah, atau menjual briket biomassa dari limbah pertanian, sehingga menciptakan ekonomi sirkular.

AKTOR NON-NEGARA: MASYARAKAT SIPIL, AKADEMISI, DAN SWASTA

Ekosistem transisi energi tidak akan hidup tanpa keterlibatan aktor non-negara yang bertindak sebagai katalisator, pengawas, dan inovator.

  • Mitra Pembangunan dan NGO (Konsorsium WE FOR JET): Lembaga seperti Oxfam, Yayasan Penabulu, Gema Alam, dan Yayasan Rumah Energi (YRE) merupakan Key Players dalam ranah advokasi sosial. Mereka mengisi kekosongan yang ditinggalkan pemerintah dengan memberikan peningkatan kapasitas (capacity building) langsung ke masyarakat. Contohnya, Gema Alam dengan program "Sekolah Setara" yang mengedukasi perempuan pedesaan tentang keadilan iklim, atau YRE yang mendampingi kelompok perempuan membangun solar dryer dan biogas. NGO berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kebijakan elit di provinsi dengan realitas di tapak.

  • Kelompok Perempuan, Disabilitas, dan Masyarakat Adat/Lokal: Merupakan kelompok Subjects. Perempuan adalah pengelola utama energi di tingkat rumah tangga (memasak, mencari kayu bakar, mengatur tagihan listrik). Penyandang disabilitas adalah kelompok yang paling rentan terhadap kelangkaan dan krisis energi. Dalam pemetaan tradisional, mereka sering tidak dianggap. Namun, dalam perspektif JET, mereka harus diarusutamakan sebagai Aktor Perubahan yang harus dilibatkan dalam forum-forum Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) terkait energi.

  • Akademisi dan Perguruan Tinggi (misal: Universitas Mataram): Menyediakan basis data ilmiah, riset potensi EBT, dan kajian keadilan sosial. Mereka memberikan legitimasi intelektual terhadap kebijakan pemerintah.

  • Sektor Swasta dan Investor (IPP): Perusahaan pengembang energi terbarukan berskala besar. Kepentingan utama mereka adalah kelayakan finansial (bankability) dan keuntungan (ROI). Mereka perlu didorong (dan diikat regulasi) untuk memenuhi Environmental, Social, and Governance (ESG), termasuk kewajiban memberdayakan ekonomi masyarakat lokal dan menghindari konflik agraria di lokasi proyek.

DINAMIKA, KESENJANGAN (GAP), DAN TANTANGAN RELASI ANTAR-AKTOR

Pemetaan ini mengungkap sejumlah hambatan relasional dan struktural yang membuat ekosistem JET di NTB belum berjalan optimal:

  1. Mentalitas Silo (Silo Mentality) Antar-Instansi: Terdapat sekat yang tebal antara dinas teknis (ESDM, PLN) dengan dinas sosial (P3AP2KB, Dinas Sosial). Urusan energi masih dipandang eksklusif sebagai urusan "kabel, beton, dan turbin" yang sarat dengan maskulinitas. Akibatnya, perspektif GEDSI nyaris tidak pernah masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas ESDM.

  2. Kesenjangan Kewenangan Provinsi vs Kabupaten (The Missing Link): Terdapat "ruang kosong" (vacuum) antara provinsi dan kabupaten. Pemerintah kabupaten enggan mengalokasikan APBD untuk urusan energi terbarukan karena takut menyalahi aturan kewenangan UU No. 23/2014. Akibatnya, program EBT provinsi sering kali tidak tersosialisasi dengan baik ke tingkat kabupaten dan desa, menyebabkan infrastruktur EBT (seperti PLTS komunal) di pedesaan terbengkalai setelah dibangun karena tidak ada pendampingan perawatan dari pemerintah kabupaten.

  3. Partisipasi Tokenisme bagi Kelompok Rentan: Keterlibatan perempuan dan disabilitas dalam perencanaan energi (misal dalam penyusunan RUED) masih bersifat tokenisme—sekadar diundang untuk memenuhi kuota daftar hadir, tanpa suara mereka benar-benar diakomodasi dalam dokumen akhir kebijakan.

  4. Keterbatasan Akses Pendanaan di Tingkat Desa: Meskipun BUMDes dan Kelompok Wanita Tani (KWT) memiliki minat tinggi untuk mengelola energi bersih secara mandiri, mereka terbentur akses modal. Pembiayaan transisi energi (seperti dari JETP) mayoritas hanya mengalir ke proyek makro jutaan dolar, gagal menetes (trickle down) ke komunitas akar rumput.

STRATEGI PENGUATAN DAN SINERGI PEMANGKU KEPENTINGAN

Untuk mengatasi hambatan dan memastikan transisi energi berkeadilan terwujud di NTB, diperlukan orkestrasi relasi antar-pemangku kepentingan melalui strategi berikut:

  • Pembentukan Pokja Transisi Energi Berkeadilan (Task Force JET NTB):

    Pemerintah Provinsi NTB harus memfasilitasi pembentukan Forum atau Kelompok Kerja (Pokja) JET yang inklusif. Pokja ini tidak boleh hanya diisi oleh birokrat (BAPPEDA, ESDM), tetapi harus melibatkan perwakilan NGO, kelompok perempuan (KWT), perwakilan organisasi disabilitas, dan BUMDes. Pokja ini bertugas merumuskan Petunjuk Teknis pelaksana dari Peraturan Gubernur tentang Energi Hijau agar sensitif GEDSI.

  • Mengoptimalkan Peran Kabupaten Melalui "Pemberdayaan Masyarakat":

    Meskipun urusan teknis energi ada di provinsi, Pemerintah Kabupaten dapat mengambil peran krusial melalui celah "Pemberdayaan Masyarakat" dan "Pemberdayaan Ekonomi". Dinas PMD di tingkat kabupaten harus secara aktif mengarahkan dan memfasilitasi Kepala Desa agar mengalokasikan Dana Desa untuk inisiatif energi terbarukan skala mikro, seperti subsidi kompor biomassa efisien atau instalasi surya untuk kelompok usaha perempuan.

  • Pengarusutamaan GEDSI dalam Indikator Kinerja Utama (IKU):

    Untuk mendobrak mentalitas silo, BAPPEDA Provinsi perlu menetapkan indikator GEDSI dalam urusan energi sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang mengikat bagi Dinas ESDM. Jika kinerja Kepala Dinas ESDM juga dinilai dari seberapa besar program energinya memberdayakan perempuan dan kelompok rentan, maka pergeseran paradigma institusional akan terjadi secara alamiah.

  • Memperkuat Kapasitas Negosiasi Aktor Akar Rumput:

    Melalui peran lembaga swadaya masyarakat dan mitra pembangunan, kapasitas komunitas (terutama perempuan dan pemuda desa) harus terus ditingkatkan. Mereka perlu diedukasi tentang hak atas energi, dilatih keterampilan teknis (misal: perawatan panel surya dasar), dan kemampuan literasi finansial agar dapat menyusun proposal pendanaan energi ke lembaga donor atau dana CSR perusahaan.

KESIMPULAN

Pemetaan pemangku kepentingan dalam isu Transisi Energi dan Energi Terbarukan di NTB membuktikan bahwa mewujudkan kedaulatan energi tidak bisa dilakukan secara otoriter dan top-down. Lanskap aktor saat ini menunjukkan bahwa meskipun komitmen politik di tingkat provinsi (Gubernur, ESDM, BAPPEDA) sangat kuat, terdapat mata rantai yang terputus di tingkat kabupaten dan hambatan struktural yang menghalangi keterlibatan kelompok rentan.

Transisi Energi Berkeadilan (JET) hanya akan berubah dari jargon menjadi kenyataan apabila relasi kuasa yang timpang ini direkonstruksi. Perempuan, kelompok disabilitas, dan masyarakat desa tidak boleh lagi ditempatkan di kuadran Subjects yang pasif. Mereka harus difasilitasi, didanai, dan diundang ke meja perundingan sebagai Key Players—agen perubahan sejati yang memimpin pergeseran peradaban menuju NTB yang bersih, hijau, tangguh, dan setara. Keberhasilan konsorsium proyek seperti WE FOR JET sangat bergantung pada kemampuan menjahit kolaborasi lintas batas ini, mengubah sekat birokrasi menjadi jembatan aksi nyata.


Selengkapnya Baca DISINI

Posting Komentar untuk "Peta Konstelasi Pemangku Kepentingan Transisi Energi Berkeadilan (JET) dan Energi Terbarukan di Nusa Tenggara Barat"