Kajian Riset Aksi Pemetaan Sektor Swasta di NTB



Urgensi Transisi Energi Berkeadilan Indonesia telah menetapkan komitmen yang kuat dalam upaya mitigasi perubahan iklim global, salah satunya melalui target pencapaian emisi nol bersih di sektor energi pada tahun 2060. Komitmen ini selaras dengan inisiatif Just Energy Transition Partnership (JETP) yang memadukan berbagai instrumen pembiayaan untuk menghentikan penggunaan batu bara dan mempercepat investasi infrastruktur energi terbarukan. Di tingkat daerah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah yang jauh lebih ambisius dengan menetapkan target Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2050, sepuluh tahun lebih cepat dari target nasional.

Namun, transisi energi tidak boleh hanya dilihat dari kacamata teknis dan infrastruktur semata. Transisi ini harus berlandaskan pada prinsip keadilan (Just Energy Transition/JET) yang mencakup tiga aspek utama: keadilan distribusi, pengakuan, dan prosedural. Aspek keadilan menuntut agar biaya dan keuntungan dari transisi didistribusikan secara merata, serta memastikan kelompok marginal seperti perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas terwakili dalam tata kelola dan pengambilan keputusan. Keterlibatan sektor swasta di tingkat lokal menjadi motor penggerak yang esensial untuk memastikan transisi ini membawa dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Konteks Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan NTB Struktur perekonomian NTB sangat dipengaruhi oleh sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta pertambangan dan penggalian. Ke depan, konsumsi energi di NTB diproyeksikan akan melonjak tajam, terutama pada sektor transportasi dan rumah tangga. Untuk menjawab tantangan ini, NTB memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah, mencapai 102,74 MW yang bersumber dari tenaga air (PLTMH/PLTA), angin, surya, biomassa, dan arus laut.

Sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mulai menunjukkan kontribusinya. PT PLN (Persero), misalnya, telah membangun sejumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan menerapkan inovasi co-firing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan briket biomassa dari olahan sampah. Selain itu, PLN juga berhasil mengolah limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari sisa pembakaran batu bara menjadi bahan material konstruksi seperti batako dan paving block, yang dimanfaatkan oleh UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Di ranah sosial dan pemberdayaan, inisiatif swasta juga mulai menyentuh kelompok rentan. Bank Sampah NTB Mandiri yang diinisiasi oleh Aisyah Odist merupakan contoh nyata integrasi isu lingkungan dan ekonomi inklusif. Bank sampah ini mengolah limbah menjadi kerajinan bernilai jual tinggi dan mempekerjakan penyandang disabilitas fisik, membuktikan bahwa ekonomi sirkular mampu menyerap tenaga kerja lokal dan memberdayakan kelompok marginal.

Dinamika Sumber Daya Manusia dan Kesetaraan Gender Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fondasi krusial dalam transisi energi. Sayangnya, ekosistem pendidikan vokasi di NTB menghadapi tantangan berat. Jurusan Teknik Energi Surya, Hidro, dan Angin (TESHA) di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami penurunan peminat yang drastis. Minimnya ketersediaan universitas lanjutan untuk program studi ini, ditambah mahalnya biaya investasi peralatan praktik energi terbarukan, membuat jurusan ini kurang diminati. Lebih memprihatinkan lagi, keterlibatan siswi perempuan di jurusan TESHA SMKN 1 Lingsar anjlok dari 28 persen pada tahun 2019 menjadi 0 persen pada tahun ajaran 2022-2023.

Di sisi lain, intervensi non-pemerintah menunjukkan hasil positif dalam mengarusutamakan gender. Program Pro Women for Renewable Energy yang difasilitasi oleh Yayasan Rumah Energi (YRE) di Kabupaten Lombok Tengah berhasil memberdayakan Kelompok Wanita Tani (KWT). Melalui penyediaan solar dryer dan reaktor biogas, program ini tidak hanya meningkatkan produktivitas ekonomi, tetapi juga berhasil mengubah tatanan sosial; beban kerja perempuan yang sebelumnya mencapai 15 jam sehari menjadi lebih seimbang karena laki-laki mulai berbagi peran dalam pekerjaan domestik.

Pemetaan Kapasitas Sektor Swasta: Matriks Pengaruh dan Kepentingan Untuk merancang strategi pelibatan yang efektif, sektor swasta di NTB dipetakan ke dalam empat kuadran berdasarkan tingkat kepentingan dan kekuatan/pengaruhnya terhadap isu transisi energi.

  • Kuadran I (Kepentingan Tinggi, Pengaruh Tinggi): Aktor dalam kuadran ini adalah motor penggerak utama. PT PLN (Persero) berada di posisi puncak dengan komitmen kuat dalam bauran energi melalui co-firing biomassa. Yayasan Rumah Energi (YRE) dan Gema Alam juga menempati posisi ini karena rekam jejak panjang mereka dalam advokasi GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) dan pembangunan energi skala komunitas. Sektor perbankan seperti Bank NTB Syariah dan BNI juga masuk dalam kategori ini, memiliki sumber daya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang potensial untuk diarahkan pada infrastruktur hijau, meskipun saat ini program mereka masih terfokus pada isu lingkungan umum seperti Bank Sampah dan sanitasi.

  • Kuadran II (Kepentingan Tinggi, Pengaruh Rendah): Kuadran ini diisi oleh entitas yang sangat membutuhkan akses energi terbarukan namun terbentur keterbatasan finansial dan kebijakan. PT Gerbang NTB Emas (GNE), satu-satunya BUMD non-keuangan di NTB, memiliki visi industrialisasi hijau namun terhambat oleh dinamika transisi politik daerah dan mahalnya nilai investasi EBT. Organisasi disabilitas seperti Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Lombok Barat dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sangat berkepentingan agar transisi energi membuka lapangan kerja inklusif, namun mereka belum memiliki daya tawar yang kuat. Di tingkat tapak, Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Jaringan Perempuan Usaha Produktif (JARPUK), serta berbagai BUMDes menghadapi hambatan permodalan. Banyak infrastruktur bantuan pemerintah masa lalu, seperti PLTMH di Tetebatu Selatan dan PLTS komunal di Pandan Indah, kini mangkrak karena lemahnya kapasitas manajemen BUMDes dan masuknya jaringan listrik konvensional.

  • Kuadran III (Kepentingan Rendah, Pengaruh Tinggi): Aktor di sini memiliki sumber daya finansial besar tetapi belum memfokuskan programnya pada transisi energi. Forum CSR NTB, yang mewadahi puluhan BUMN dan ribuan perusahaan swasta di wilayah tersebut, memiliki potensi kapital yang masif. Bank BRI Unit Mataram melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga memiliki kekuatan penyaluran modal tinggi bagi komunitas petani atau peternak, namun belum ada skema kredit khusus yang mengawinkan pinjaman usaha dengan teknologi energi bersih, seperti kredit sapi yang terintegrasi dengan pembangunan biogas.

  • Kuadran IV (Kepentingan Rendah, Pengaruh Rendah): Posisi ini ditempati oleh organisasi yang belum tersentuh paparan isu transisi energi secara komprehensif di tingkat kebijakan, seperti PPDI tingkat Provinsi, yang kapasitas pengurusnya terkait EBT masih sangat terbatas.

Tantangan Struktural dan Hambatan Pembiayaan Ekosistem transisi energi di NTB masih diwarnai oleh berbagai kendala. Pertama, transisi kepemimpinan politik di daerah sering kali mengubah arah kebijakan, sehingga iklim investasi hijau menjadi fluktuatif. Kedua, tingginya biaya investasi EBT. Biaya pemasangan pembangkit listrik tenaga surya on-grid masih berkisar 10 hingga 13 juta rupiah per kW, angka yang sangat memberatkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah maupun bagi UMKM.

Ketiga, minimnya keselarasan akses pembiayaan. Sektor perbankan belum menjadikan isu transisi energi sebagai prioritas CSR maupun kredit mikro. Banyak proyek EBT dianggap berisiko tinggi (high risk) sehingga belum dapat dijadikan jaminan (agunan) untuk akses pinjaman. Selain itu, program dari pemerintah pusat sering kali tidak disertai dengan pendampingan teknis yang berkelanjutan, menyebabkan fenomena "mangkraknya" infrastruktur EBT di tingkat desa.

Strategi Optimalisasi dan Mandat Inklusi Disabilitas Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, kolaborasi multi-pihak (pentahelix) harus diperkuat. Regulasi terbaru, yakni Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengembangan Energi Hijau di NTB, telah memberikan angin segar. Peraturan ini secara eksplisit memandatkan bahwa pengelolaan energi hijau harus menggunakan pendekatan GEDSI dan membuka ruang bagi BUMDes, UMKM, dan koperasi untuk menjadi pengelola energi.

Dalam hal pembiayaan, pemerintah perlu menyediakan mekanisme insentif dan disinsentif. Industri kecil yang ingin melakukan transisi ke operasional hemat energi harus didukung melalui skema bantuan hibah. Sebaliknya, penghargaan (seperti keringanan pajak) harus diberikan kepada perusahaan yang menerapkan fasilitas ramah lingkungan, sementara penerapan pajak tambahan (punishment) dikenakan bagi industri yang abai terhadap manajemen energi.

Pemenuhan hak kelompok disabilitas juga harus diakselerasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas, dan 2 persen untuk pemerintah serta BUMN/BUMD. Sektor energi terbarukan harus membuka ruang bagi tenaga kerja disabilitas, baik dalam proses manufaktur sirkular (seperti yang dilakukan Bank Sampah NTB Mandiri) maupun peran administratif lainnya.

Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan

Sektor swasta di NTB memiliki potensi raksasa yang belum tergarap maksimal dalam mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan. Hambatan utama terletak pada lemahnya koordinasi, minimnya sosialisasi skema pendanaan, dan keengganan institusi finansial untuk membiayai proyek energi komunitas.

Berdasarkan kajian pemetaan, serangkaian rekomendasi strategis dapat dirumuskan:

  1. Jangka Pendek: Sektor swasta, khususnya lembaga perbankan dan Forum CSR, harus lebih proaktif dan transparan dalam menyosialisasikan skema akses modal dan program TJSL. Informasi ini harus dikemas agar mudah diakses oleh kelompok perempuan, disabilitas, dan koperasi desa. Selain itu, sektor swasta wajib dilibatkan aktif dalam Forum Energi Daerah (Forkenda).

  2. Jangka Menengah: Diperlukan intervensi masif untuk peningkatan kapasitas kelembagaan, teknis, dan manajerial bagi BUMDes, Koperasi Tani, dan organisasi perempuan. Kolaborasi antara institusi pendidikan (SMK TESHA) dengan perusahaan energi (seperti PT Vena Energy dan PT Amman Mineral) harus diperluas tidak hanya pada tahap magang, tetapi penyerapan tenaga kerja lokal.

  3. Jangka Panjang: Pemerintah daerah dan filantropi perlu mendorong pilot project energi terbarukan berbasis komunitas yang terintegrasi, yang mempertemukan pihak swasta sebagai pendana dengan masyarakat sebagai pengelola. Selain itu, sistem penghargaan (reward mechanism) harus dirumuskan untuk mengapresiasi perusahaan yang sukses berkontribusi pada transisi energi sekaligus mempekerjakan kelompok disabilitas.

Melalui sinergi yang terukur antara regulasi pemerintah, injeksi modal sektor swasta, dan pemberdayaan masyarakat sipil, cita-cita menjadikan NTB sebagai provinsi dengan ketahanan ekonomi yang mandiri, bersih, dan berkeadilan bukanlah sekadar utopia, melainkan keniscayaan yang siap diwujudkan.


Selengkapnya Baca DISINI

Posting Komentar untuk "Kajian Riset Aksi Pemetaan Sektor Swasta di NTB"