Menakar Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Kerangka Kebijakan Transisi Energi di Nusa Tenggara Barat



 Penggunaan energi fosil yang tinggi telah memicu pemanasan global dan memperparah bahaya perubahan iklim. Untuk menekan laju perubahan iklim, negara-negara di dunia berkomitmen melalui kebijakan emisi nol bersih yang diimplementasikan lewat Kebijakan Transisi Energi Bersih. Pemerintah Indonesia menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050.

Namun, percepatan transisi energi dapat memicu permasalahan terkait keadilan energi jika tidak terencana dengan baik. Transisi energi bukan sekadar masalah desain infrastruktur, melainkan juga menyangkut dimensi sosial manusia dan masyarakat. Oleh karena itu, muncul konsep Transisi Energi Berkeadilan yang menekankan partisipasi semua pihak tanpa ada yang tertinggal. Konsep ini menjamin partisipasi perempuan, kelompok rentan, masyarakat lokal, dan masyarakat adat dari perencanaan hingga implementasi.

Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah salah satu provinsi yang menargetkan emisi nol bersih pada tahun 2050, lebih cepat 10 tahun dari target nasional. Namun, masyarakat NTB masih sangat bergantung pada energi fosil, dengan penggunaan gas minyak cair rumah tangga mencapai 79,52 persen dan kayu bakar 11,02 persen. Krisis energi memberikan dampak yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan akibat pembagian peran gender tradisional. Perempuan yang sering kali menanggung beban pekerjaan domestik bersinggungan langsung dengan kebutuhan energi seperti memasak, sehingga krisis energi menambah beban fisik, psikis, hingga kesehatan mereka. Kelompok disabilitas juga mengalami keterbatasan dalam berpartisipasi dan mengakses energi. Oleh karena itu, mengintegrasikan pendekatan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam transisi energi di NTB menjadi sebuah keharusan.

Kerangka Konseptual dan Metodologi Feminis Pengelolaan energi terbarukan di Indonesia berlandaskan pada Trilema Energi yang mencakup ketahanan energi, ekuitas energi, dan keberlanjutan energi. Transisi Energi Berkeadilan disokong oleh pilar perlindungan agar tidak ada satu pun yang tertinggal serta pilar keberlanjutan dan ketahanan. Untuk mengukur inklusivitas ini, kajian ini menggunakan indikator Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat:

  • Akses: Kesempatan setara untuk memperoleh sumber daya, informasi, pendidikan, dan pelatihan EBT bagi perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan.

  • Partisipasi: Keterlibatan aktif dalam program transisi EBT maupun proses pengambilan keputusan.

  • Kontrol: Hak yang sama dalam proses pengambilan keputusan atas penguasaan sumber daya energi.

  • Manfaat: Keuntungan dan faedah yang dinikmati secara setara dari hasil-hasil pembangunan transisi energi.

Kajian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif feminis yang berfokus pada pengalaman perempuan dan menyoroti tatanan kebijakan makro. Data dikumpulkan melalui tinjauan literatur, wawancara, dan diskusi kelompok terpumpun.

Lanskap Regulasi dan Kebijakan Transisi Energi di NTB NTB memiliki potensi EBT yang tersebar luas, meliputi biomassa, panas bumi, air, sampah, angin, dan tenaga surya. Pemerintah NTB telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung akselerasi tersebut, di antaranya:

  • Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan.

  • Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Di Bidang EBT.

  • Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah.

  • Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengembangan Energi Hijau.

Istilah GEDSI secara spesifik berhasil dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Energi Hijau pada Pasal 6. Namun, peraturan gubernur dianggap tidak cukup kuat dan mengikat untuk memaksa perangkat daerah mengimplementasikan prinsip tersebut. Diperlukan petunjuk teknis pelaksana yang operasional dan spesifik. Komitmen ini juga harus dikuatkan dengan menjadikan GEDSI sebagai Indikator Kinerja Umum di pemerintahan.

Dari sisi pengarusutamaan gender, NTB telah memiliki kelompok kerja dan mengawal anggaran responsif gender. Walaupun Indeks Pembangunan Gender NTB tahun 2021-2023 mencapai angka 91,39, hal ini belum menjadi jaminan integrasi GEDSI dalam ranah transisi energi.

Potret Pengetahuan Pemangku Kepentingan dan Masyarakat Meski regulasi telah ada, pemahaman terkait transisi energi di lingkungan pemerintah daerah nyatanya belum komprehensif dan tidak merata. Isu EBT belum menjadi arus utama lintas sektor di luar Dinas ESDM. Sejumlah perangkat daerah justru mengetahui perihal transisi energi dari pihak luar yang ingin menjalin kerja sama.

Pada level masyarakat, ketimpangan pengetahuan sangat nyata. Hanya individu yang pernah terlibat dalam program EBT atau memiliki usaha terkait yang memahami konsep tersebut. Sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah dan berdomisili di pedesaan tidak mengetahui perihal transisi energi secara konseptual.

Masalah semakin kompleks karena hambatan akses energi masih kerap terjadi, salah satunya kelangkaan gas. Dampak kelangkaan ini sangat dirasakan oleh kelompok disabilitas yang kesulitan membeli secara langsung karena sistem yang tidak memungkinkan layanan antar di tempat, serta kekhawatiran terkait cara penggunaan yang aman.

Implementasi Transisi Energi Berkesetaraan Gender dan Inklusif di NTB Dinas ESDM NTB telah berhasil meningkatkan realisasi bauran energi baru terbarukan. Pada tahun 2023, capaian bauran energi NTB mencapai 22,43 persen, melebihi target awal sebesar 19,18 persen. Pemenuhan ini didukung oleh infrastruktur skala besar yang didistribusikan oleh PLN dan infrastruktur skala kecil untuk daerah terpencil.

Akan tetapi, pencapaian ini masih menitikberatkan pada infrastruktur fisik semata. Analisis menggunakan indikator keberhasilan menunjukkan bahwa program belum mempertimbangkan kesetaraan kesempatan bagi kelompok rentan, serta belum memberikan ruang partisipasi kontrol yang bermakna bagi perempuan dan disabilitas dalam pengambilan keputusan.

Praktik baik inisiasi program yang sensitif GEDSI telah muncul melalui mitra pembangunan. Contohnya adalah Yayasan Rumah Energi yang bekerja sama dengan Dinas ESDM dalam pembangunan pengering surya dan biogas yang dikelola oleh kelompok perempuan. Praktik baik lainnya dilakukan oleh Gema Alam melalui program Sekolah Setara, yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan penyadaran perempuan serta kelompok rentan tentang keadilan gender dan transisi energi.

Tantangan dan Peluang Mengintegrasikan GEDSI

Upaya mengintegrasikan GEDSI ke dalam kerangka transisi energi di NTB dihadapkan pada beberapa tantangan:

  1. Data dan Informasi: Belum tersedianya neraca energi yang menjadi dasar kebutuhan. Transisi energi belum menjadi arus utama di pemerintah daerah hingga desa.

  2. Regulasi dan Kebijakan: Belum ada aturan teknis atau model skenario pengembangan EBT yang secara jelas mengintegrasikan GEDSI.

  3. Kapasitas Organisasi: Kurangnya koordinasi lintas sektor karena perangkat daerah masih belum familier dengan integrasi GEDSI pada sektor energi.

  4. Investasi dan Kemitraan: Biaya operasional EBT sangat tinggi, sementara akses pembiayaan melalui anggaran daerah masih sangat minim.

Di balik tantangan tersebut, terdapat berbagai peluang:

  1. Praktik Baik: Pemerintah dapat berkolaborasi dengan Mitra Pembangunan NTB dan mereplikasi praktik baik yang sudah ada di tingkat tapak.

  2. Penguatan Regulasi: Terdapat momentum dari disahkannya Peraturan Gubernur Energi Hijau 2024 untuk segera merancang petunjuk teknis pelaksana.

  3. Pemanfaatan Program yang Ada: Terdapat peluang untuk memfokuskan upaya wirausaha energi pada kelompok rentan seperti perempuan korban kekerasan, purna pekerja migran, dan disabilitas melalui program yang sudah ada.

  4. Akses Pendanaan: Sebagai lokus program kemitraan transisi energi, provinsi ini memiliki peluang mengakses pendanaan untuk model transisi inklusif.

Kesimpulan dan Saran Secara regulasi, Provinsi NTB telah memiliki payung hukum terkait energi terbarukan sejak 2015 hingga Peraturan Gubernur Energi Hijau 2024 yang memuat narasi GEDSI. Namun, transisi ini masih belum dipahami secara merata oleh lintas perangkat daerah dan belum sepenuhnya mempertimbangkan hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan.

Sebagai saran, Pemerintah Provinsi NTB perlu segera menyusun aturan teknis turunan dari Peraturan Gubernur Energi Hijau 2024 sebagai landasan operasional pengintegrasian GEDSI. Selain itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas bagi SDM pemerintah serta perencanaan komunikasi yang efektif agar transisi energi menjadi isu yang inklusif. Dengan langkah ini, cita-cita transisi energi berkeadilan di NTB dapat tercapai secara menyeluruh.

Baca Lebih Lengkap DISINI

Posting Komentar untuk "Menakar Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Kerangka Kebijakan Transisi Energi di Nusa Tenggara Barat"