Menakar Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Kerangka Kebijakan Transisi Energi di Nusa Tenggara Barat
Penggunaan energi fosil yang tinggi telah memicu pemanasan global dan memperparah bahaya perubahan iklim
Namun, percepatan transisi energi dapat memicu permasalahan terkait keadilan energi jika tidak terencana dengan baik
Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah salah satu provinsi yang menargetkan emisi nol bersih pada tahun 2050, lebih cepat 10 tahun dari target nasional
Kerangka Konseptual dan Metodologi Feminis
Pengelolaan energi terbarukan di Indonesia berlandaskan pada Trilema Energi yang mencakup ketahanan energi, ekuitas energi, dan keberlanjutan energi
Akses: Kesempatan setara untuk memperoleh sumber daya, informasi, pendidikan, dan pelatihan EBT bagi perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan
. Partisipasi: Keterlibatan aktif dalam program transisi EBT maupun proses pengambilan keputusan
. Kontrol: Hak yang sama dalam proses pengambilan keputusan atas penguasaan sumber daya energi
. Manfaat: Keuntungan dan faedah yang dinikmati secara setara dari hasil-hasil pembangunan transisi energi
.
Kajian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif feminis yang berfokus pada pengalaman perempuan dan menyoroti tatanan kebijakan makro
Lanskap Regulasi dan Kebijakan Transisi Energi di NTB
NTB memiliki potensi EBT yang tersebar luas, meliputi biomassa, panas bumi, air, sampah, angin, dan tenaga surya
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan
. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Di Bidang EBT
. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah
. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengembangan Energi Hijau
.
Istilah GEDSI secara spesifik berhasil dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Energi Hijau pada Pasal 6
Dari sisi pengarusutamaan gender, NTB telah memiliki kelompok kerja dan mengawal anggaran responsif gender
Potret Pengetahuan Pemangku Kepentingan dan Masyarakat
Meski regulasi telah ada, pemahaman terkait transisi energi di lingkungan pemerintah daerah nyatanya belum komprehensif dan tidak merata
Pada level masyarakat, ketimpangan pengetahuan sangat nyata. Hanya individu yang pernah terlibat dalam program EBT atau memiliki usaha terkait yang memahami konsep tersebut
Masalah semakin kompleks karena hambatan akses energi masih kerap terjadi, salah satunya kelangkaan gas
Implementasi Transisi Energi Berkesetaraan Gender dan Inklusif di NTB
Dinas ESDM NTB telah berhasil meningkatkan realisasi bauran energi baru terbarukan. Pada tahun 2023, capaian bauran energi NTB mencapai 22,43 persen, melebihi target awal sebesar 19,18 persen
Akan tetapi, pencapaian ini masih menitikberatkan pada infrastruktur fisik semata
Praktik baik inisiasi program yang sensitif GEDSI telah muncul melalui mitra pembangunan. Contohnya adalah Yayasan Rumah Energi yang bekerja sama dengan Dinas ESDM dalam pembangunan pengering surya dan biogas yang dikelola oleh kelompok perempuan
Tantangan dan Peluang Mengintegrasikan GEDSI
Upaya mengintegrasikan GEDSI ke dalam kerangka transisi energi di NTB dihadapkan pada beberapa tantangan:
Data dan Informasi: Belum tersedianya neraca energi yang menjadi dasar kebutuhan
. Transisi energi belum menjadi arus utama di pemerintah daerah hingga desa . Regulasi dan Kebijakan: Belum ada aturan teknis atau model skenario pengembangan EBT yang secara jelas mengintegrasikan GEDSI
. Kapasitas Organisasi: Kurangnya koordinasi lintas sektor karena perangkat daerah masih belum familier dengan integrasi GEDSI pada sektor energi
. Investasi dan Kemitraan: Biaya operasional EBT sangat tinggi, sementara akses pembiayaan melalui anggaran daerah masih sangat minim
.
Di balik tantangan tersebut, terdapat berbagai peluang:
Praktik Baik: Pemerintah dapat berkolaborasi dengan Mitra Pembangunan NTB dan mereplikasi praktik baik yang sudah ada di tingkat tapak
. Penguatan Regulasi: Terdapat momentum dari disahkannya Peraturan Gubernur Energi Hijau 2024 untuk segera merancang petunjuk teknis pelaksana
. Pemanfaatan Program yang Ada: Terdapat peluang untuk memfokuskan upaya wirausaha energi pada kelompok rentan seperti perempuan korban kekerasan, purna pekerja migran, dan disabilitas melalui program yang sudah ada
. Akses Pendanaan: Sebagai lokus program kemitraan transisi energi, provinsi ini memiliki peluang mengakses pendanaan untuk model transisi inklusif
.
Kesimpulan dan Saran
Secara regulasi, Provinsi NTB telah memiliki payung hukum terkait energi terbarukan sejak 2015 hingga Peraturan Gubernur Energi Hijau 2024 yang memuat narasi GEDSI
Sebagai saran, Pemerintah Provinsi NTB perlu segera menyusun aturan teknis turunan dari Peraturan Gubernur Energi Hijau 2024 sebagai landasan operasional pengintegrasian GEDSI
Baca Lebih Lengkap DISINI

Posting Komentar untuk "Menakar Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Kerangka Kebijakan Transisi Energi di Nusa Tenggara Barat"
Posting Komentar